Ternate – Mencuatnya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tahun anggaran 2025, telah menyita perhatian publik tidak terkecuali Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada media ini Kamis (5/1), menyampaikan bahwa persoalan dugaan penyalahgunaan DD di Halsel, ini terjadi di hampir semua Desa tidak terkecuali Desa Kusubibi saat ini. Olehnya itu persoalan ini tidak bisa didiamkan begitu saja, sebab tindakan tersebut telah merugikan masyarakat, terutama keuangan negara yang dikucurkan ke Desa, untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
Ia menegaskan bahwa terkait dengan persoalan ini Aparat Penegak Hukum (APH), selaku pihak yang bertanggung jawab atas problem hukum tidak boleh tinggal diam, seolah-olah negeri ini tidak terjadi pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, seperti yang dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa (Pj. Kades) Kusubibi saat ini.
“APH dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian khusunya di wilayah Malut, wajib menindak tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran hukum, terutama oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi,” pungkas Samsul.
Samsul, menegaskan dugaan penyalahgunaan DD tahun anggaran 2025, yang diduga dilakukan Pj. Kades Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, ini telah merugikan keuangan Desa dengan nilai yang cukup fantastis. Dimana ini diketahui ada sejumlah item pekerjaan yang dianggarkan melalui DD Kusubibi tahun 2025, yang tidak selesai dikerjakan bahkan ada juga yang tidak dikerjakan sama sekali.
“Hal ini perlu menjadi perhatian serius oleh pihak APH. Oleh karena itu secara kelembagaan LIDIK Malut, mendesak kepada pihak Kejaksaan baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, agar segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki aliran DD Kusubibi tahun anggaran 2025, yang diduga kuat disalahgunakan oleh Pj. Kades tersebut,” tegas Samsul.
Selain itu, Samsul, juga meminta kepada pihak APH terkait agar memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Halsel dan Bupati Halsel, untuk dimintai penjelasan terkait dengan mekanisme pengawasan pengelolaan DD di wilayah Halsel.
“Pihak penegak hukum juga harus memanggil Kadis PMD dan Bupati Halsel, untuk dimintai pertanggung jawaban atas sistem pengawasan pengelolaan DD, yang diterapkan pihaknya selama ini seperti apa, sehingga banyaknya oknum kades di Halsel dengan mudahnya menyalahgunakan anggaran DD dimaksud,” tutup Samsul.



Tinggalkan Balasan