Ternate – Kuasa Hukum Pelapor atas dugaan pencabulan anak dibawa umur yang terjadi di Halmahera Barat (Halbar), Yulia Pihang, S.H, dengan serius menanggapi peryataan dari Kuasa Hukum Terlapor. Dimana seakan menyudutkan dirinya selaku Kuasa Hukum Pelapor.
Yulia, kepada media ini Jum’at (6/2), menegaskan bahwa selaku Kuasa Hukum Pelapor, pihaknya mempunyai kewajiban yang sama untuk membela kepentingan kliennya. Sebagai seorang advokat yang paham akan etika profesi advokat tidak akan menyerang pribadi sesama rekan sejawat advokat, ingat!!! kami memiliki hak yang sama dihadapan hukum.
“Perlu kami tegaskan lagi bahwa substansi kami adalah kinerja Penyidik Unit PPA Polres Halbar, jadi cukup jelas bahasa atau kalimat yang kami sampaikan pada pemberitaan sebelumnya, tidak sama sekali menyerang pribadi seseorang, ini yang perlu dipahami,” pungkas Yulia.
Menurut, Yulia, berdasarkan keterangan dari pihak penyidik Polres Halbar, bahawa saksi atas kasus dugaan pencabulan yang juga merupakan saudara kandung dari ibu korban yakni, Julio, ini sudah kurang lebih 3 kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi untuk saudara kandung dari ibu korban ini sudah kurang lebih 3 kali dipanggil untuk dimintai keterangan, dan tidak sekalipun dirinya mangkir dari panggilan penyidik dimaksud. Olehnya itu kami sarankan kepada Kuasa Hukum terlapor, agar tidak memberikan pernyataan yang terkesan ngawur sebelum mendapatkan informasi yang real dari pihak Kepolisian terkait pemeriksaan saksi Julio, kapan dan berapa kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik,” tegas Yulia.
Selain itu, Yulia, menegaskan bahwa penyebutan profesi wartawan spesifik individual (oknum wartawan) yang artinya salah satu, pnyebutan tidak secara umum di dalam isi berita cukup jelas. Untuk itu pahami terlebih dahulu isi berita yang dibaca sebelum menyampaikan statemen.
“Kemudian terkait dengan pernyataan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Saya pikir ini terlalu subjektif. Ini bukan persoalan biasa jadi stop menggiring isu yang tidak berdasar, kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur ini murni tindak pidana,” ujar Yulia.
Lebih lanjut, Yulia, menegaskan bahwa dalam kasus ini harusnya kita semua lebih berpikir bagaimana mengedepankan hak korban anak dalam mengungkap kasus ini, siapapun nanti nya terbukti melakukan pencabulan terhadap anak maka wajib untuk kita dorong bersama dalam pertanggung jawaban hukum, agar pelaku bisa menerima hukuman setimpal dengan perbuatannya tanpa pandang bulu.
“Oleh karena itu, kami berharap Kapolres Halbar agar memberikan peringatan tegas kepada para anggota penyidik unit PPA Polres Halbar agar menjalankan tugas sesuai SOP. Seperti awal laporan atau pengaduan masuk harusnya STPL diberikan kepada Korban begitu juga dengan SPDP dan SP2HP, jangan menunggu diminta terlebih dahulu, karna hal itu sifatnya wajib harus diberikan kepada pihak korban selaku pelapor,” ungkap Yulia.
Yulia, juga berharap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik unit PPA Polres Halbar, agar secepatnya menuntaskan kasus ini dan proses hukumnya dilakukan secara tranparansi, serta berkeadilan sehingga korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.
“Hal ini kami tekankan karena proses jalannya kasus ini sangat lambat, jika dilihat dari awal laporan atau pengaduan ini masuk di Polres Halbar sudah cukup lama. Namun smpai saat ini belum juga naik ke tahap penyidikan padahal peralihan dari Penyelidikan ke penyidikan itu sudah jelas didasari oleh bukti Permulaan yang cukup,” tutup Yulia.




Tinggalkan Balasan