Jailolo – Penanganan kasus dugaan perusakan lingkungan di Sungai Ake Toniku, Kabupaten Halmahera Barat, kian menuai sorotan tajam. Laporan resmi yang telah diserahkan ke SPKT Polda Maluku Utara sejak 13 Oktober 2025 lalu, hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski sempat ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus.

Hampir tujuh bulan berlalu tanpa kepastian hukum, kepercayaan warga Desa Tabadamai terhadap proses penegakan hukum di daerah mulai memudar. Terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas, sementara dugaan kerusakan lingkungan diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Ultimatum Keras: Siap Tempuh Jalur Pusat

Kuasa hukum warga, Dealfreat Kaerasa, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kasus yang dinilai mandek. Ia menyebut, langkah membawa perkara ini ke tingkat pusat menjadi opsi yang tidak terelakkan.

“Jika tidak segera ada tindakan tegas untuk mengamankan pelaku, kami akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polri. Sudah hampir tujuh bulan tanpa kejelasan. Kami butuh kepastian hukum, bukan pembiaran,” tegasnya.

Siap Lapor ke Dua Kementerian

Tak hanya melalui jalur kepolisian, warga juga bersiap memperluas laporan ke tingkat kementerian. Langkah ini disebut sebagai bentuk kekecewaan sekaligus upaya mencari keadilan di tingkat nasional.

Ada dua kementerian yang menjadi tujuan pelaporan, yakni:

1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait dugaan kerusakan ekosistem sungai dan lambannya penanganan kasus lingkungan.
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek yang bersumber dari Sungai Ake Toniku.

Sorotan Kinerja Instansi

Kekecewaan warga tidak hanya ditujukan kepada kepolisian, tetapi juga kepada instansi vertikal lainnya yang dinilai gagal melakukan pengawasan.

Salah satu pelapor menyebut, langkah membawa kasus ini ke pusat juga bertujuan menjadi bahan evaluasi bagi pejabat di daerah.

“Kami akan teruskan ke Polri dan kementerian agar ada evaluasi menyeluruh. Jika daerah tidak mampu menyelesaikan, maka pusat harus turun tangan,” ujarnya.

Aktivitas Ilegal Masih Berjalan

Di tengah mandeknya proses hukum, warga mengaku aktivitas pengambilan material tanpa izin di badan sungai masih terus terjadi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak kerusakan lingkungan jangka panjang.

Warga menilai, jika tidak segera dihentikan, kerusakan Sungai Ake Toniku berpotensi mencapai titik yang sulit dipulihkan.

Desakan untuk Polda Malut

Masyarakat kini mendesak Polda Maluku Utara untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret. Jika tidak, gelombang protes dipastikan akan bergeser ke tingkat nasional.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Maluku Utara—apakah akan terus berlarut, atau akhirnya menemukan titik terang di tangan aparat penegak hukum.

Publikmalut.com
Editor