Labuha – Sejumlah fasilitator Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan keluhan karena belum menerima pembayaran gaji selama empat bulan berturut-turut, terhitung mulai Februari hingga Mei 2026. Mereka merasa haknya diabaikan oleh pihak yang berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (8/5), penundaan pembayaran tersebut diketahui beralasan adanya sejumlah laporan kegiatan yang belum diserahkan sepenuhnya oleh para fasilitator, sesuai dengan mekanisme kerja dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, salah satu fasilitator yang enggan disebutkan identitasnya menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban kegiatan di setiap lokus pendampingan sebenarnya sudah diserahkan sekitar 80 persen kepada dinas dan kementerian terkait.

“Meskipun belum mencapai 100 persen, namun penyerahan laporan sebanyak 80 persen itu membuktikan keseriusan kami dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan. Akan tetapi, hal ini tidak diimbangi dengan pembayaran gaji yang hingga kini belum kami terima,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun penyusunan dan penyerahan laporan merupakan tanggung jawab fasilitator, pembayaran gaji adalah hak yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, hal ini sepatutnya menjadi pertimbangan serius bagi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana program.

“Kami meminta intervensi langsung dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal khususnya Menteri Desa H. Yandri Susanto, S.Pt., agar hak kami berupa gaji segera dipenuhi. Hal ini penting agar kami tidak dianggap diabaikan, apalagi fasilitator TEKAD di dua kabupaten lain di Maluku Utara yang menjadi lokus program ini sudah menerima hak pembayaran mereka,” pungkasnya.

Publikmalut.com
Editor