Jailolo — Kondisi ruas jalan lintas Halmahera yang menghubungkan Dodinga dan Sofifi, tepatnya di wilayah Desa Tabadamai, kembali menjadi sorotan masyarakat. Jalan yang belum beraspal itu dipenuhi debu tebal saat musim kemarau, sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, serta membahayakan kesehatan dan keselamatan para penggunanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan setiap kendaraan yang melintas akan menimbulkan debu yang beterbangan tebal, menutupi seluruh permukaan jalan hingga masuk ke pemukiman warga di sekitar lokasi. Kondisi ini terjadi karena badan jalan masih didominasi material batu dan tanah kering, sehingga debu terus muncul setiap saat tanpa ada penanganan berarti.

Warga mengaku telah lama menanggung dampak buruk kondisi jalan ini, namun belum ada tindakan serius dari pihak berwenang, khususnya Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku Utara. Debu tebal bukan hanya mengotori rumah dan perabot, tetapi juga memicu kekhawatiran akan risiko gangguan kesehatan jangka panjang bagi warga.

“Setiap ada kendaraan besar lewat, debu langsung mengepul tebal. Rumah jadi kotor seketika, dan anak-anak kami pun sering batuk-batuk karena menghirup debu itu,” ungkap salah satu warga Desa Tabadamai.

Selain ancaman kesehatan dan kenyamanan terganggu, kondisi jalan ini juga sangat membahayakan pengendara sepeda motor. Permukaan yang berkerikil dan tertutup debu membuat daya cengkeram ban berkurang drastis, sehingga sangat rawan menyebabkan kendaraan tergelincir, terutama jika dikendarai dengan kecepatan sedang hingga tinggi.

Masalah ini semakin parah saat musim hujan tiba. Jalan yang berdebu berubah menjadi becek berlumpur dan penuh kubangan air, yang sepenuhnya menyulitkan akses transportasi dan menghambat mobilitas masyarakat.

Menanggapi persoalan yang berlarut-larut ini, praktisi hukum M. Rifai Imam mendesak BPJN Maluku Utara segera mengambil langkah nyata dan konkret untuk memperbaiki ruas jalan Dodinga–Sofifi.

Menurut Rifai, negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan infrastruktur jalan layak pakai, aman, dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan maupun keselamatan publik.

“Ruas ini adalah jalur vital penghubung antarwilayah di Pulau Halmahera. Masyarakat terpaksa harus menghirup debu berbahaya setiap hari hanya karena jalan tidak tertangani dengan baik. Pemerintah sama sekali tidak boleh berdiam diri atas kondisi ini,” tegas Rifai.

Ia menilai keluhan warga sudah disampaikan sejak lama, namun hingga kini belum terlihat tanda-tanda penanganan permanen di lokasi. Kondisi yang dibiarkan terus-menerus itu dinilai telah mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.

“BPJN Maluku Utara harus segera turun tangan. Minimal, lakukan penyiraman jalan secara rutin untuk menekan polusi debu, sambil menunggu proses peningkatan kualitas jalan dan pengaspalan permanen dilaksanakan secepatnya,” tambahnya.

Rifai juga mengingatkan bahwa persoalan debu dan kerusakan jalan bukan hal sepele. Masalah ini berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, serta hak mendapatkan akses jalan yang aman dan nyaman.

Hingga kini, masyarakat masih berharap agar pemerintah pusat melalui BPJN Wilayah Maluku Utara segera memberikan perhatian serius dan tindakan nyata. Harapannya, aktivitas warga dan kelancaran distribusi barang serta jasa tidak lagi terus terganggu akibat kerusakan jalan yang sudah berlangsung berkepanjangan.

Publikmalut.com
Editor