Ternate – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Komisi IV, Jamrud H. Wahab, kembali hadir di tengah masyarakat untuk menggelar reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Jumat (15/5), dan disambut antusias oleh puluhan warga setempat.
Dalam pertemuan tersebut, politisi dari Fraksi PAN ini didampingi langsung oleh Lurah Kayu Merah serta staf pendamping dari sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara. Sebagai wadah resmi penampungan suara rakyat, kegiatan ini menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan, harapan, dan kebutuhan mendesak yang selama ini dirasakan. Seluruh aspirasi yang disampaikan dicatat secara rinci dalam notulen resmi, yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai bahan pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan dan alokasi anggaran.
Berbagai usulan prioritas disampaikan warga, di antaranya pembangunan tribun di lapangan sepak bola, perbaikan dan normalisasi saluran drainase di sepanjang jalan raya, serta pembangunan tembok penahan tanah (talud) dan pemasangan lampu penerangan jalan menuju area pekuburan umum. Selain itu, warga juga meminta perhatian terhadap peningkatan fasilitas dan sarana prasarana di Posyandu agar pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Selain kebutuhan pembangunan fisik, warga juga menyampaikan keluhan terkait penempatan tiang listrik milik PLN yang berada tepat di area halaman rumah warga, yang dinilai mengganggu dan berpotensi membahayakan. Warga meminta agar pihak legislatif dapat mengoordinasikan persoalan ini dengan manajemen PLN Ternate untuk dilakukan peninjauan ulang dan pemindahan titik tiang tersebut.
Menanggapi seluruh masukan tersebut, Jamrud H. Wahab menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan segala aspirasi yang telah disampaikan. Ia menekankan bahwa kehadirannya dalam kegiatan reses merupakan wujud nyata tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat yang memegang amanah prinsip “oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat”.
“Seluruh aspirasi ini telah kami rangkum secara lengkap dalam notulen reses. Dokumen ini akan kami bawa dan sampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas,” tegas Jamrud, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wilayah PAN Maluku Utara.
Jamrud juga menegaskan sikapnya yang realistis namun tetap berjuang maksimal. Ia menyatakan tidak akan memberikan janji kosong, namun memastikan bahwa memperjuangkan hak dan kebutuhan masyarakat adalah kewajiban mutlak seorang wakil rakyat.
“Saya tidak berjanji segala sesuatu akan terwujud seketika, karena banyak hal yang harus melalui proses kajian dan alokasi anggaran. Namun, memperjuangkan tuntutan masyarakat di hadapan pemerintah adalah kewajiban saya. Aspirasi warga Kayu Merah yang disampaikan hari ini wajib saya perjuangkan hingga mendapatkan jalan keluar, sekalipun nantinya hanya sebagian yang dapat diakomodir, namun usaha maksimal akan tetap kami lakukan sampai tuntas,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan