Ternate – Rencana pencalonan Ronald Reagen dalam bursa pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara, menuai penolakan keras dari mantan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga HIPMI Malut periode 2019–2022, Muhlas Jafar.
Kelayakan Reagen untuk maju dalam kontestasi ini diragukan, mengingat rekam jejak kinerjanya saat menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Pulau Morotai dinilai tidak bertanggung jawab dan melanggar aturan organisasi.
Diketahui, masa kepengurusan yang dipimpin Reagen sempat dibekukan oleh BPD HIPMI Malut melalui Surat Keputusan Nomor: 043/Kep/Sek/BPD/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Sanksi pembekuan tersebut dijatuhkan lantaran kepengurusan yang dipimpinnya dianggap gagal menjalankan roda organisasi hingga akhir masa bakti, serta tidak mampu menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) sebagai amanah konstitusi.
“Dia sama sekali tidak layak mencalonkan diri sebagai Ketum BPD HIPMI Malut, karena secara prosedural dan organisasi dirinya sudah memiliki catatan cacat hukum organisasi,” tegas Muhlas Jafar, Selasa (19/5).
Muhlas menjelaskan, merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI Pasal 22 Ayat 3, syarat khusus untuk menjadi fungsionaris Badan Pengurus Harian Daerah mensyaratkan calon merupakan anggota biasa yang pernah atau sedang menjabat sebagai pengurus di BPD maupun BPC sekurang-kurangnya satu masa bakti penuh. Selain itu, calon juga wajib telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda) yang diselenggarakan oleh BPD.
“Jika berpedoman tegas pada aturan tersebut, maka Ronald Reagen jelas-jelas tidak memenuhi syarat. Semasa menjabat sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Morotai, ia tidak melaksanakan Muscab hingga akhir periode. Bahkan sebelum masa baktinya berakhir, kepengurusan yang dipimpinnya sudah dibubarkan dan ditetapkan dalam status penjabat sementara atau karateker oleh BPD HIPMI Malut karena kegagalan menjalankan organisasi,” tambah Muhlas.
Ia pun mendesak panitia penjaringan bakal calon Ketum BPD HIPMI Malut untuk bersikap jeli, cermat, dan tegas dalam menegakkan konstitusi organisasi. Penjaringan harus didasarkan pada aturan yang berlaku demi menjaga integritas organisasi.
“Catatan buruk kepemimpinan di HIPMI Morotai ini harus diperhatikan secara serius agar pola yang sama tidak terbawa hingga ke tingkat provinsi. Hal ini demi menjaga eksistensi dan kredibilitas HIPMI ke depannya. Anggota yang secara prosedural sudah tercatat cacat organisasi, seharusnya tidak diakomodir dan diberi ruang untuk memimpin di tingkat yang lebih tinggi,” pungkas Muhlas.



Tinggalkan Balasan