Ternate – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate secara tegas menyatakan penolakan terhadap pengesahan Undang‑Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Menurut organisasi ini, produk hukum tersebut mengandung kelemahan serius baik dari sisi prosedur pembentukan maupun muatan substansialnya.

Proses pengesahan yang hanya berlangsung sekitar 20 hari dinilai terlalu terburu‑buru. Hal ini menimbulkan keraguan mendalam terhadap kualitas legislasi serta komitmen negara menjamin prinsip demokrasi, khususnya hak publik untuk terlibat secara bermakna dalam pembentukan kebijakan yang berdampak luas.

Adriano Husain, SH, Departemen pada Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia HMI Cabang Ternate, mengemukakan dalam pernyataan resminya, Rabu (10/6), bahwa langkah pembentukan undang‑undang tersebut menyimpang dari aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑Undangan, khususnya Pasal 66, 68, dan 69, pembahasan rancangan undang‑undang wajib dilaksanakan melalui dua tingkat pembicaraan dengan tahapan yang jelas. Namun dalam kasus UU Polri, indikasi kuat menunjukkan pembicaraan tingkat I dan tingkat II dilaksanakan pada hari yang sama, sehingga terindikasi melanggar ketentuan hukum.

Selain pelanggaran prosedur, Adriano menilai proses legislasi berjalan secara tertutup dan menjauh dari prinsip keterbukaan. Tidak tersedianya ruang dialog yang memadai dengan masyarakat sipil, akademisi, maupun kelompok yang terdampak menjadikan produk hukum ini tidak mencerminkan demokrasi konstitusional.

Secara substansial, sejumlah ketentuan dalam undang‑undang tersebut dinilai bertentangan dengan amanat UUD 1945 serta semangat Reformasi 1998. Pasal 30 ayat 4 secara tegas menugaskan Kepolisian Negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Perluasan kewenangan bagi anggota Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan di sektor sipil berpotensi menggeser fokus utama institusi ini dari fungsi dasarnya sebagai aparat penegak hukum,” tegas Adriano.

Ia menambahkan, ketentuan serupa yang sebelumnya telah disahkan melalui revisi UU TNI kini terulang pada UU Polri, dan menjadi tanda bahaya nyata bagi kehidupan bernegara. Kebijakan yang membolehkan aparat keamanan menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dinilai merusak sistem merit serta jenjang karier Aparatur Sipil Negara, sekaligus mengaburkan batas tegas antara ranah pertahanan‑keamanan dan urusan pemerintahan sipil. Hal ini merupakan pengkhianatan terhadap capaian penting Reformasi 1998 yang membatasi keterlibatan kekuatan bersenjata dalam struktur kekuasaan sipil.

“Kecenderungan ini mengarah pada praktik otoritarianisme, di mana aparat keamanan semakin dilibatkan untuk menopang kekuasaan. Jika terus berlanjut, profesionalisme Polri terancam, sementara prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak 1998 akan semakin luntur,” ujarnya.

Kekritisan semakin mendalam mengingat di tengah desakan masyarakat agar Polri direformasi secara mendasar dan persoalan hak asasi manusia diselesaikan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat justru melahirkan aturan baru melalui proses yang minim transparansi. Naskah akademik maupun draf rancangan undang‑undang tidak tersedia untuk dikaji secara luas, sehingga memperkuat kesan bahwa pembahasan dilakukan secara eksklusif dan mengabaikan aspirasi publik.

Dalam pandangan HMI Cabang Ternate, demokrasi yang sehat mewajibkan adanya pemisahan tegas antara institusi keamanan dan penyelenggaraan pemerintahan sipil. Negara tidak boleh membiarkan ekspansi kewenangan aparat keamanan masuk ke wilayah yang sejatinya menjadi tanggung jawab lembaga sipil. Jika hal ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas institusi Polri, melainkan masa depan demokrasi, tegaknya supremasi hukum, dan warisan Reformasi 1998 itu sendiri.

Atas dasar itu, HMI Cabang Ternate mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Polri yang telah disahkan. Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan kelompok rakyat lainnya untuk bersatu mengawal demokrasi, agar setiap produk hukum yang lahir senantiasa berlandaskan konstitusi, berpihak pada kepentingan rakyat, dan setia pada cita‑cita Reformasi 1998.

Publikmalut.com
Editor