Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, serta pihak-pihak terdekatnya menyusul maraknya isu dugaan monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. Lembaga antirasuah ini menduga terdapat sejumlah masalah mendasar yang terjadi di balik proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan proyek pembangunan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, baru-baru ini menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Sherly Tjoanda. Pertemuan tersebut membahas upaya pencegahan korupsi sejak tahap awal proses pengadaan barang dan jasa.

“Hal yang paling menonjol adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui metode pembelian elektronik (e-purchasing). Penggunaannya semakin meluas, namun di sisi lain risiko terjadinya praktik korupsi juga turut meningkat,” ungkap Maruli seusai melakukan pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara, Kota Ternate, pada Kamis, 11 Juni 2026 kemarin.

Maruli menegaskan bahwa proses tender proyek yang dikelola oleh Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) saat ini mengandung sejumlah persoalan serius yang memerlukan perhatian khusus. Meski demikian, ia belum membeberkan rincian permasalahan tersebut secara mendalam.

“Kami membahas metode pengadaan langsung maupun pengadaan strategis yang umumnya menggunakan mekanisme tender. Dari pembahasan itu, kami merumuskan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi. Kami memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk melihat bagaimana tindak lanjut yang akan diambil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menelaah secara menyeluruh berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan BPBJ. Fokus pengawasan ini menjadi peringatan tegas bagi pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk Hairil sebagai penanggung jawab pelaksanaan tender.

Pengawasan ketat ini didasari oleh catatan buruk daerah tersebut dalam hal integritas pengadaan. Pada masa pemerintahan sebelumnya, Kepala Biro BPBJ bahkan pernah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas kasus serupa.

Terkait dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025, KPK berjanji akan mengkaji secara mendalam regulasi tersebut. Aturan itu dinilai menjadi salah satu landasan yang memicu dugaan praktik monopoli dan pengaturan hasil proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Kami masih mempelajari secara rinci ketentuan tersebut. Untuk saat ini, pembahasan baru mencakup pengadaan langsung, pembelian elektronik, dan tender, sedangkan sistem pelaksanaan swakelola belum dibahas lebih lanjut,” ujar Maruli.

Ia juga membuka kesempatan bagi pihak yang memiliki informasi terkait permasalahan tersebut. “Jika ada pihak yang memiliki data atau bukti, silakan disampaikan kepada kami agar dapat kami telaah lebih lanjut sebelum melakukan analisis dan pengambilan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Publikmalut.com
Editor