Jakarta – Praktisi sekaligus Pemerhati Hukum Safrin Samsudin Gafar, S.H, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan perumahan dan transportasi unsur pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.
Safrin, kepada media ini Minggu (15/2) menyampaikan kasus yang ditaksir merugikan negara senilai kurang lebih 148 miliar rupiah ini tentu memerlukan pengawalan ketat dari publik, untuk memastikan penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Dalam pandangan saya bahwa, pengawalan ini bukan sekadar pengawasan publik, melainkan langkah konstitusional untuk mencegah penyimpangan dalam penanganan perkara,” pungkas Safrin.
Safrin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap, dengan fokus pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai instansi utama yang menangani kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawalan ini, sebagai bentuk kontrol sosial yang aktif untuk mendukung integritas penegakan hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam kasus ini. Masyarakat dapat terlibat melalui pengawasan publik, pelaporan indikasi penyimpangan ke lembaga terkait, atau dukungan terhadap mekanisme pengaduan resmi, sehingga proses hukum tidak hanya bergantung pada individu atau kelompok tertentu, melainkan menjadi gerakan bersama untuk keadilan,” ujar Safrin.
Lanjut, Safrin, apabila dalam hal penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dinilai tidak objektif, tidak profesional, atau terindikasi konflik kepentingan, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menyurati dan melaporkan proses penanganan tersebut secara resmi ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk kontrol publik terhadap integritas penegakan hukum.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari ikhtiar menjaga marwah institusi penegak hukum. Jika terdapat gejala tebang pilih, pengaburan peran aktor kunci, atau penghentian perkara tanpa dasar hukum yang sah, maka mekanisme pengaduan dan pelaporan ke pengawasan internal kejaksaan adalah jalan konstitusional yang sah dan patut ditempuh.
“Olehnya itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara dan publik luas untuk bergabung dalam partisipasi ini, baik melalui diskusi publik, kampanye media sosial, atau kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan hukum berjalan tanpa intervensi,” tegas Safrin.
Lebih lanjut, Safrin, menegaskan bahwa desakan publik ini bukan untuk melemahkan institusi penegak hukum, melainkan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai terang-benderang. Tidak boleh ada satu pun aktor yang berlindung di balik jabatan. Hukum harus berdiri tegak di atas kepentingan rakyat,” tutup Safrin.




Tinggalkan Balasan