Ternate – Integritas tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara kembali diuji. Kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal yang menyeret PT. Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, bukan sekadar isu lingkungan biasa. Ini adalah preseden buruk bagi kepatuhan hukum dan kedaulatan administrasi negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-TT) No. 13/LHP/05/2024, PT. Karya Wijaya diduga kuat telah melakukan pelanggaran berat, di antaranya yakni, menggarap lahan seluas 51,3 hektare tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), membangun fasilitas jetty (dermaga) tanpa izin resmi serta tidak tersedianya dana jaminan reklamasi yang merupakan kewajiban mutlak perusahaan tambang.
Dengan berbagai problem diatas maka HMI Cabang Ternate, melalui Kabid PTKP, Yusril J. Todoku, mendesak Menteri ESDM untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum-oknum di internal birokrasi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan administrasi negara.
“Praktik main mata dalam proses perizinan atau pembiaran aktivitas tambang tanpa dokumen lengkap adalah pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Yusril.
Yusril, menambahkan bahwa terkait dengan sanksi denda administratif senilai Rp 500 miliar, serta penyegelan lokasi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan harus dikawal hingga tuntas. Jangan sampai regulasi hanya menjadi macan kertas di hadapan korporasi.
Ia menegaskan bahwa Polda dan Kejati Malut sebagai representasi penegakan hukum bagi rakyat, tidak boleh tinggal diam. Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Karya Wijaya bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan telah masuk ke dalam delik pidana penyalahgunaan administrasi yang secara nyata merugikan negara dan merusak ekosistem hutan.
“Eksploitasi lahan tanpa IPPKH adalah tindak pidana kehutanan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan adanya kepastian hukum dan efek jera,” ujar Yusril.
Adapun poin-poin HMI Cabang Ternate, atas persoalan dimaksud diantaranya yakni:
1. Mendesak Menteri ESDM untuk memastikan denda Rp500 miliar dibayarkan dan mencabut izin operasional pihak-pihak yang terlibat dalam maladministrasi ini.
2. Menuntut Polda dan Kejati Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti temuan LHP-TT No. 13/LHP/05/2024 sebagai dasar proses hukum pidana.
3. Mengawal penuh proses penyegelan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di atas lahan 51,3 hektare tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang mengabaikan aturan. Pulau Gebe adalah ruang hidup rakyat, bukan sekadar komoditas yang bisa dikeruk tanpa tanggung jawab hukum dan lingkungan,” tutup Yusril.




Tinggalkan Balasan