Ternate – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menjadi sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil, tak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Malut. Perhatian ini muncul akibat lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024. Padahal proses penyelidikan hingga penyidikan dinilai telah selesai dilakukan, namun hingga kini belum ada kepastian hukum berupa penetapan tersangka.

Melalui pernyataan resminya, Kamis (11/6), Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, menyatakan kekecewaannya atas sikap Kejati Malut yang lambat memberikan kepastian hukum dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara, khususnya dana tunjangan operasional dan tunjangan perumahan anggota DPRD periode tersebut.

“Kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini seharusnya sudah berada di tahap persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan dan penyidikan telah lama diselesaikan penyidik, seluruh saksi telah diperiksa, serta barang bukti pun telah lengkap. Namun sangat disayangkan, hingga kini belum ada langkah maju—bahkan penetapan tersangka pun belum dilakukan,” tegas Said.

Keterlambatan ini memicu dugaan kuat dari LSM LIRA adanya skenario yang sengaja dimainkan oleh pihak Kejati Malut bersama Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Maluku Utara. Dugaan tersebut mengarah pada upaya mengaburkan kasus hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan tujuan melindungi posisi sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut.

“Kami menduga ada skenario buruk yang dirancang penegak hukum untuk menerbitkan SP3 demi melindungi mereka yang diduga menjadi pelaku. Jika dugaan ini terbukti benar, betapa parahnya kondisi penegakan hukum di wilayah ini. Rakyat menanti kepastian hukum, sementara aparat penegak hukum justru berupaya melindungi mereka yang merampas uang negara,” ungkap Said dengan nada tegas.

Menurut Said, agar tidak tumbuh spekulasi buruk di tengah masyarakat mengenai kinerja lembaga hukum, Kejati Malut wajib segera menetapkan tersangka. Langkah ini mutlak diperlukan guna menjaga integritas kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya publik.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara serta penemuan penyimpangan telah diatur secara tegas dalam Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, penanganan kasus ini sejalan dengan arahan kebijakan nasional. Dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, ditegaskan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan. Hal ini tertuang dalam Misi ke‑7 Asta Cita, yang bertujuan memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memberantas korupsi secara menyeluruh.

“Arah kebijakan ini selaras dengan misi utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yaitu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Oleh karena itu, LSM LIRA Malut meminta Kejati Maluku Utara segera bertindak tegas: menetapkan tersangka jika bukti telah cukup, atau menerbitkan SP3 disertai alasan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini agar masyarakat tidak terus menunggu dalam ketidakpastian dan memperoleh kepastian hukum yang sesungguhnya.

Publikmalut.com
Editor