Ternate – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial FK atau akrab disapa Dila (25), istri siri dari oknum anggota Kepolisian Daerah Maluku Utara berinisial MBWP alias Wira (22), semakin memanas. Perselisihan kini memasuki tahap saling bantah yang disampaikan melalui jalur hukum masing-masing pihak.

Sebelumnya, FK telah menyampaikan keterangan kepada sejumlah media daring terkait dugaan tindakan yang dilakukan suaminya, mulai dari kekerasan fisik, percobaan aborsi, hingga penggunaan benda keras dalam hubungan suami istri. Pernyataan tersebut kemudian dibantah secara tegas oleh kuasa hukum terduga pelaku, yang menilai tuduhan itu tidak berdasar.

Menanggapi penolakan tersebut, korban melalui tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara yang diwakili Yulia Pihang, S.H., menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan pihak terduga pelaku sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Ia menegaskan kliennya telah mengantongi bukti-bukti kuat yang sudah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.

“Tuduhan bahwa laporan ini hanya upaya pemerasan adalah tidak benar. Selama menjalani hubungan rumah tangga, terduga pelaku justru jarang memberikan nafkah lahir, bahkan kerap menggunakan uang hasil kerja korban sendiri untuk keperluannya,” tegas Yulia dalam keterangan persnya, Selasa (30/6).

Ia menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang mendukung laporan tersebut, antara lain hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum, rekaman pengakuan terkait pembelian obat aborsi, serta rekaman percakapan pesan singkat yang memuat pengakuan mengenai penggunaan benda keras dalam hubungan intim.

“Semua bukti ini telah kami miliki. Oleh karena itu, apa yang disampaikan kuasa hukum terduga pelaku kami nilai tidak berdasar dan hanya berupaya memutarbalikkan fakta semata guna mencari pembenaran di hadapan publik,” pungkasnya.

Terpisah, FK atau Dila saat dikonfirmasi awak media membenarkan seluruh pernyataan yang disampaikan kuasa hukumnya. Ia menegaskan laporan yang diajukan ke Polsek Oba maupun ke Propam Polda Maluku Utara didasarkan pada kenyataan yang dialaminya secara langsung.

“Laporan dugaan KDRT yang saya sampaikan ke Polsek Oba maupun Propam Polda Malut didasarkan pada kenyataan yang saya alami, dan saya memiliki bukti-bukti kuat atas peristiwa tersebut. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

FK juga menyayangkan pernyataan kuasa hukum terlapor yang dinilai memojokkan posisinya sebagai korban. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak disertai bukti apa pun dan hanya bertujuan untuk menekan dirinya agar menghentikan upaya pencarian keadilan.

“Saya tidak pernah berniat sedikit pun untuk melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku. Sebab selama ini, selaku suami ia jarang menafkahi saya, bahkan kerap memakai uang hasil kerja saya sendiri untuk keperluannya. Perlu saya tegaskan, pernyataan kuasa hukumnya itu sama sekali tidak benar,” tegas FK mengakhiri pernyataannya.

Publikmalut.com
Editor