Ternate – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025, Nomor 28/LHP/DJPKN-VI.TER yang diterbitkan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 Desember 2025, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Maluku Utara menilai temuan ini membuktikan pelanggaran hukum berat yang harus segera ditindak lanjut.

Ketua LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, dalam pernyataan resminya, Senin (13/7), menegaskan operasi pertambangan di luar wilayah konsesi serta pelanggaran prosedur operasi yang terjadi secara masif merupakan pelanggaran hukum berat. Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, wajib mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.

“Seperti tercatat jelas dalam LHP BPK RI, sejumlah perusahaan tambang galian C di Kabupaten Halmahera Utara terbukti beroperasi di luar izin wilayah konsesi serta melanggar prosedur operasi. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegas Said.

Secara hukum, penambangan di luar koordinat resmi izin (Klaster I) maupun penambangan sebelum dokumen operasional disetujui (Klaster II) dikategorikan sebagai tambang ilegal. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda mencapai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pelanggaran juga bertentangan dengan aturan lain:

• Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 36 dan 39: Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) wajib menyusun, menyampaikan, dan mendapatkan persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan dari Gubernur sebelum memulai konstruksi maupun operasi produksi.
• UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 jo. PP Nomor 22 Tahun 2021: Kegiatan tanpa Persetujuan Lingkungan atau perluasan area tanpa revisi dokumen lingkungan merupakan tindak pidana.
• UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang atau pembiaran pelanggaran oleh pejabat publik berpotensi merugikan keuangan negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan temuan BPK RI, empat pelaku usaha yang terbukti melanggar adalah:

1. PT Sinar Sama Sejati (PT SSS), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP): Terbukti membuka lahan dan melakukan penambangan aktif di luar batas koordinat izin yang sah.
2. PT Brinda Perkasa Jaya (PT BPJ), pemegang IUP: Terbukti memperluas area lubang tambang secara ilegal melampaui batas peta konsesi resmi.
3. CV Orion Jaya (CV OJ), pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB): Terbukti mengeruk material di luar batas koordinat izin yang tercatat.
4. CV Simmarban Generation (CV SG), pemegang SIPB: Terbukti memperluas area operasi pengerukan secara ilegal di luar batas izin yang berlaku.

LSM LIRA Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas kasus ini, memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, serta menghentikan segala aktivitas ilegal demi melindungi lingkungan dan hak negara.

Publikmalut.com
Editor