Labuha – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, S.Pd., M.Pd, mendesak Polda Maluku Utara (Malut) untuk turun tangan menyelidiki aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Desakan akademisi ini menyusul adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), atas aktifitas pertambangan galian C ilegal di Desa Foya, Halsel. Dimana galian C tersebut diduga kuat milik Junaidi Ayub.
Kasim, kepada media ini Jum’at (21/11), menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanah dan pasir tanpa izin tersebut, telah menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan.
“Operasi galian C tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang (UU), Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), atas perubahan UU Nomor: 4 Tahun 2009,” beber Kasim.
Lanjut, Kasim, dalam regulasi tersebut diatas, disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat.
“Kegiatan galian C ilegal di Desa Foya, yang diduga milik Junaid Ayub, ini tidak hanya mengabaikan aturan, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Polda tidak boleh tinggal diam. Ini harus dihentikan,” tegas Kasim.
Selain itu, Kasim, juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Perizinan Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, instansi tersebut telah gagal menjalankan fungsi kontrol atas penegakan izin, hingga memberikan ruang bagi aktivitas ilegal berkembang tanpa hambatan.
“Dinas perizinan Provinsi tidak becus menjalankan fungsi pengawasan mereka, padahal kita tau bersama bahwa tugas mereka memastikan setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin lengkap tidak terkecuali tambang galian C. Kalau aktivitas ilegal bisa berjalan bebas, berarti ada masalah serius dalam pengawasan,” ungkapnya.
Olehnya itu, Kasim, mendesak agar Pemerintah Provinsi dan APH segera melakukan penertiban, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas galian C di wilayah Gane Timur, Halmahera Selatan beroperasi sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menegaskan agar penegakan aturan menjadi kunci utama pemerintah dan APH, sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas dan agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pelanggaran hukum yang menyangkut kepentingan publik. Negara harus hadir dan bertindak,” tutup Kasim.








Tinggalkan Balasan